Minggu, 15 Januari 2012

Maksud dan Tujuan

1. Mewujudkan panggilan bersaksi melalui persekutuan dan pelayanan dalam pelayanan Dana Pensiun;
2. Dengan bersaksi melalui persekutuan dan pelayanan masing-masing anggota dapat bertumbuh dan berkembang secara mandiri dalam semangat kebersamaan.

Untuk mencapai maksud tersebut di atas maka dilakukan usaha-uasaha antara lain :

1. Mengusahakan, menghimpun serta menyebarkan informasi yang bermanfaat untuk pengembangan dan pertumbuhan anggota dalam rangka mencapai kesejahteraan peserta dari masing-masing anggota;
2. Menyelenggarakan usaha bersama di bidang usaha pengembangan dana;
3. Melakukan pemberdayaan, pendampingan/konsultasi, berinvestasi dan advokasi;
4. Melakukan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan asas, maksud dan tujuan BKS DaPen-KI